Rabu, 21 Januari 2009

KRONOLOGIS KEJADIAN PENUTUPAN DAN PERUSAKAN GEREJA BETHEL INDONESIA CIMAHI TAHUN 2009

1. NAMA GEREJA : GEREJA BETHEL INDONESIA CIMAHI

2. ALAMAT : Jl. H. Ali RW 01 Kelurahan Karang Mekar
Kec. Cimahi Tengah – Cimahi Jawa Barat

3. GEMBALA : Dibawah Pembinaan GBI Sukawarna Bandung,
oleh Pdt. David Cakra

4. WAKTU KEJADIAN:
Senin 5 Januari 2009, melalui sebuah surat peringatan yang dilayangkan kepada PGI Jabar, PGPI Jabar dan PGLII Jabar.

5. KRONOLOGIS MASALAH :
Pada Hari Senin tanggal 5 Januari 2009, melalui sebuah surat himbauan oleh FUUI yang bernomor surat 06/I/FUUI/30/09. FUUI menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran SPB 2 Menteri yang dilakukan oleh GBI CIMAHI. Menurut FUUI, pada hari kamis 21 agustus 2008, oleh Satpol PP Kota Cimahi telah secara resmi menyegel Gedung GBI Cimahi, namun hingga hari minggu 28 desember 2008 pihak gereja masih menjalankan kegiatan secara normal. FUUI menyatakan bahwa pihak GBI Cimahi menjalankan tempat ibadah yang tidak legal dan memanfaatkan oknum-oknum aparat untuk memperlancar kegiatan gereja.

6. JUMLAH MASSA PENYERANG DAN PENDEMO: Tidak Ada.

7. SOLUSI:
Telah diadakan rapat antara pengurus FKKI-JB, pengurus GBI Cimahi dengan pihak Kelurahan Karang Mekar Kec. Cimahi Tengah – Cimahi Jawa Barat untuk menindaklanjuti surat yang dikirim oleh FUUI tersebut

8. KERUGIAN MATERIAL: Tidak ada.

0 comments: